Portal Data Mahasiswa Gadjah Mada

Proposal Riset Kuliah 5 Tahun

LATAR BELAKANG

Setiap mahasiswa memiliki kemampuan dan caranya masing-masing untuk menyelesaikan seluruh kewajiban studinya selama masa kuliah di kampus. Memang pada kenyataanya semakin lama persaingan dalam memperoleh karir semakin ketat, orang yang memiliki IPK tinggi semakin banyak, sehingga kita wajib untuk memiliki kompetensi yang lebih dari biasa. Negri ini membutuhkan orang-orang yang segera bisa berkontribusi secara nyata, yakni lulusan-lulusan hebat kampus kita yang excellent secara akademik dan organisasi. Lewat Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Kemenristekdikti telah mengatur kebijakan masa studi maksimum dari mahasiswa. Sesuai dengan Pasal 16 ayat 1d pada Permen tersebut, jenjang sarjana maksimal 7 tahun. Perlu kita ketahui, bahwa Permen ini merupakan perubahan dari Permen sebelumnya yakni Permendikbud No 49 Tahun 2014 Pasal 17 ayat 3d yang membatasi maksimal 5 tahun untuk jenjang sarjana. Sehingga kesimpulanya ialah dengan kebijakan yang baru, tidak lagi berlaku bagi PTN manapun termasuk UGM membatasi mahasiswanya sampai di semester 10.

Akan tetapi ada sedikit catatan untuk UGM, kampus kita memiliki kecenderungan untuk tetap meminta mahasiswanya untuk lulus 5 tahun. Hal ini kami tafsirkan setelah kami menemukan beberapa birokrasi UGM mengarahkan mahasiswanya untuk lulus maksimal 5 tahun.  Dengan Form Pernyataan Registrasi Mahasiswa Baru 2016/2017 bahwa mereka diminta berkomitmen untuk lulus maksimal 10 semester. Kemudian di Fakultas Kehutanan muncul Surat Peringatan untuk mahasiswa 2012 mulai dikenakan SP 1 dan diminta untuk segera lulus maksimal 10 semester. Dan, adanya kebijakan baru perihal UKT perpanjangan studi yang dibebankan sebesar 50% dari UKT awal hanya berlaku untuk semester 9 & 10 bagi sarjana, yang berarti maksimal 5 tahun, selebihnya besaran yang dibayarkan kembali ke besaran awal.

Khusus untuk kebijakan UKT 50%, kami rasa masin kurang sesuai ketika diterapkan maksimal semester, karena pada prinsipnya seharunya semua mahasiswa yang diatas semester 8 mendapatkan keringanan tanpa kecuali disebabkan besaran UKT ditentukan hasil dari pembagian berbagai kompenen pembayaran termasuk uang gedung atau uang pangkal selama 8 semester. Sehingga diatas semester 8 sudah semestinya mereka tidak lagi membayar UKT yang sama, dengan logika bahwa uang pangkal sudah lunas terbayar.

Sehingga, pada kesempatan ini dalam rangka untuk mengetahui pendapat mahasiswa UGM berkaitan dengan kebijakan masa studi maka kami melakukan riset. Dengan harapan, hal ini dapat menjaring aspirasi mahasiswa berkaitan dengan kebijakan yang diambil UGM.

 

 

RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimanakah pendapat mahasiswa tentang kebijakan kampus yang membatasi masa studi ? Apakah diperlukan ? Mengapa ?
  2. Bagaimanakah pendapat mahasiswa mengenai kebijakan UKT 50% yang maksimal hanya semester 10 ?

TUJUAN PENELITIAN

Riset ini bertujuan sebagai bahan pengadvokasian yang berkaitan dengan kebijakan masa studi, dengan harapan data dari riset ini dapat digunakan seterusnya dan dianggap sebagai representatif pendapat secara umum dari mahasiswa UGM, bila dikemudian hari terdapat keperluan dalam pengadvokasian.

Download: Proposal Riset Kuliah 5 Tahun

Leave a comment

Your email address will not be published.